Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil PT Gunung Bara Utama, Tersangkut Jiwasraya, Tambangnya Diambil Alih BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Tambang batu bara perusahaan itu berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut.

Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN.

Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN, nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga. Pengelolaan tambang sendiri diputuskan diambil alih PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Ditelusuri dari profil perusahaan-perusahaan tambang Indonesia di sistem MODI Dashboard Kementerian ESDM, direktur perusahaan tersebut saat ini dijabat Johan Siboney Hondojono. Tidak ada nama Heru Hidayat di daftar direksi ataupun kepemilikan di perusahaan itu.

Lahan tambang batu bara yang dimiliki PT Gunung Bara Utama seluas 5.350 hektar dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangn (IUP) Nomor 545/K.875.A/2009.

Sementara kantornya tercatat berada di The Manhattan Square Mid Tower Lt.12 Unit C-f Suite S-02, Jalan Tb Simatupang Kav.1-s Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengungkapkan PT Gunung Bara Utama diserahkan Kejagung ke Kementerian BUMN agar nilai asetnya tetap terjaga.

“18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Arya, Jumat (28/2/2020).

Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batubara milik Heru Hidayat itu.

“Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya,” kata Arya.

Arya menegaskan, langkah ini merupakan getak cepat dari pemerintah dalam menangani kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

“Jadi ini kan kerja nyata kita, kami kerja cepat baik Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya,” ucap dia.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.

Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

https://money.kompas.com/read/2020/03/03/172147426/profil-pt-gunung-bara-utama-tersangkut-jiwasraya-tambangnya-diambil-alih-bumn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke