Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi dan Ma'ruf Amin Sudah Laporkan SPT Tahunan, Kamu Kapan?

Di dalam uanggahan tersebut, Sri Mulyani sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunannya.

"Sudahkah Anda menyampaikai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak? Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Wakil Presiden @kyai_marufamin sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing," ujar Sri Mulyani seperti dikutip oleh Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, SPT tahunan meripakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Adapun uang pajak yang dibayarkan, nantinya bakal dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

"Uang pajak Anda akan kembali ke rakyat dan ekonomi dalam bentuk sarana pendidikan (sekolah, beasiswa, universitas, pelatihan), kesehatan, infrastruktur, membantu UMKM dan tenaga kerja mendapat pelatihan, untuk masyarakat di desa dan lain-lain," ujar Bendahara Negara lebih lanjut.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya.


Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukannya SPT melalui DJPOnline. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN. Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan e-FIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

https://money.kompas.com/read/2020/03/05/113839826/jokowi-dan-maruf-amin-sudah-laporkan-spt-tahunan-kamu-kapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke