Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Belum Punya Aturan Soal Taxi Drone

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya baru mengatur penggunaan drone untuk foto udara, riset, pengambilan video dan kepentingan pertanian.

“Diperlukan pertimbangan komprehensif dari sisi keselamatan penerbangan, kelaikudaraan, angkutan udara, keamanan penerbangan serta jaminan perlindungan (asuransi) bagi penumpang dan pihak terkait lainnya,” ujar Novie kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Novie menjelaskan, faktor keselamatan penerbangan merupakan hal terpenting dari pengoperasian taxi drone. Sebab, taxi drone beroperasi di ruang udara bersama-sama dengan pengguna ruang udara lainnya seperti pesawat udara dan helikopter.

“Hal ini mempersyaratkan pemenuhan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikudaraan sebagaimana pesawat udara komersial saat ini,” kata Novie.

Selain permasalahan alatnya, Novie juga menyoroti masalah pengemudi drone tersebut. Menurut dia, perlu adanya sertifikasi bagi pilot drone-nya.

“Hal penting lainnya adalah pemenuhan persyaratan bagi remote pilot yang mengoperasikan drone tersebut,” ucap dia.


Sebelumnya, drone berpenumpang yang diklaim pertama di Indonesia buatan start up dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Frogs Indonesia, diuji coba di Lapangan Udara Gading, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (7/3/2020).

Co Founder Frogs Indonesia Asro Nasiri mengatakan, taxi drone ini merupakan generasi kedua dari drone sebelumnya.

Drone ini mampu mengangkut dua orang dengan berat 200 kilogram.

"Namanya itu Frogs 282, yang berarti dua penumpang dengan delapan mesin, dan merupakan generasi kedua," kata Asro saat ditemui di Lanud Gading, Sabtu.

https://money.kompas.com/read/2020/03/08/195139526/kemenhub-belum-punya-aturan-soal-taxi-drone

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke