Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Pemerintah Minta Restu DPR untuk Penyelamatan Jiwasraya

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jika tak mendapat restu dari DPR RI dikhawatirkan skema penyelamatan Jiwasraya tak berjalan dengan baik.

“Kalau enggak sepakat sama kesepakatan nanti enggak jalan, kan DPR ranah politik, pengambilan untuk putusan PMN (penyertaan modal negara) dan sebagainya ada di sana,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Senin (9/3/2020).

Arya menambahkan, pembahasan dengan DPR terkait penyelamatan Jiwasraya sejauh ini mendapat respon positif. Ada beberapa usulan yang diajukan pemerintah telah disetujui.

“Bagus, karena sudah mengerucut kepada skema yang hampir diterima semua,” kata Arya.

Sebelumnya, pemerintah nampaknya akan memilih opsi Bail In ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi Likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK. Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi Bail In,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

https://money.kompas.com/read/2020/03/09/191436426/ini-alasan-pemerintah-minta-restu-dpr-untuk-penyelamatan-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke