Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minat Jadi PNS Kemenkeu? Ini Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masuk jadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diburu pelamar selama rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019.

Selain gaji, PNS di kementerian yang mengurusi keuangan negara ini memiliki tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 menerima tukin Rp 3.980.000.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.

Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Sebagai contoh, seorang yang baru merintis karir di tahun pertama sebagai CPNS, dan ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai pelaksana umum di Kemenkeu golongan III dengan pendidikan S2, maka mendapatkan peringkat jabatan 9.

Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8. Lalu CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4.

Pada level lebih tinggi, seorang PNS dengan pendidikan S1 yang diberikan jabatan ajudan menteri mendapat kelas jabatan 12, bendahara maka berada pada kelas jabatan 11, lalu sekretaris menteri mendapatkan kelas jabatan 12, dan pengemudi jemputan mendapatkan kelas jabatan 9.

Sebagai contoh seorang ajudan menteri dengan kelas jabatan 12 maka tukin yang diterimanya Rp 4.837.000 dan jabatan pengemudi di kelas jabatan 9 menerima tukin Rp 4.179.000.

Gaji PNS Kemenkeu

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

https://money.kompas.com/read/2020/03/09/192717526/minat-jadi-pns-kemenkeu-ini-besaran-gaji-plus-tunjangan-kinerjanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke