Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Naikkan Batas Restitusi Jadi Rp 5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkan stimulus fiskal yang akan digelontorkan pemerintah untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19).

Bendahara Negara mengatakan, salah satu kebijakan yang akan segera ditelurkan oleh pemerintah adalah mempercepat restitusi pajak dan menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar.

Harapannya, perputaran dana atau cashflow yang macet di perusahaan-perusahaan akibat aktivitas produksi yang juga stagnan akibat wabah virus corona bisa kembali digerakkan.

"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan menjadi lebih rendah dan cashflow menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Batasan dinaikkan, sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikkan ke Rp 5 miliar," jelas dia.

Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara.

Di aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPN) merupakan wajib pajak dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario insentif baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang untuk meredam dampak persebaran wabah virus corona.

Pihaknya pun berharap tak hanya Kementerian Keuangan saja yang bergerak dalam melakukan langkah-langkah menahan perelambatan ekonomi secara lebih jauh.

"Artinya Kementerian Keuangan sudah siap. Tinggal strategi ekonominya. Ini bukan masalah Menteri Keuangan saja, kita bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan menteri lain, diharapkan bsia menyampaikan ke Presiden assasement berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang dilakukan," ujar dia.

Adapun selain restitusi dipercepat, Menkeu juga telah menyiapkan insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau gaji karyawan.

Selain itu juga pelonggaran untuk PPh 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha dan PPh Pasal 22 mengenai bea masuk impor.

"Pasal 21 kita sudah siapkan, keputusan scope dan lamanya. Pasal 25 disiapkan, kemudian pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan, ini berhubungan dengan arus barang supaya industri manufaktur yang butuhkan impor barang modal untuk segera (bisa menggerakkan produksinya)," jelas Sri Mulyani.

"Kita harap, industri dalam negeri bisa melakukan substitusi impor. Kita dorong, dan kita berharap Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah bisa mendorong industri-industri ini untuk mencari substitusi impor," imbuhnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/10/173600226/redam-dampak-corona-sri-mulyani-naikkan-batas-restitusi-jadi-rp-5-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke