Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Selundupan Senilai Rp 2,6 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 874 ballpress pakaian bekas yang diangkut oleh 8 truk tronton pada Jumat (6/3/2020).

Ia menjelaskan, dalam satu ballpres atau karung rata-rata terdapat 500 potong baju dan celana dan 1.000 pakaian dalam.

"Kita dapat informasi itu tangkap 8 tronton besar di Merak, tujuan akhir Bandung. Isinya 874 ballpres. Setiap ballpres isinya tergantung, untuk baju 500 potong dan pakian dalam 1.000 atau lebih," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Adapun total nilai dari seluruh selundupan ballpress tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.

Lebih lanjut, Heru menilai penyelundupan baju bekas akan berdampak negatif terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Pasalnya, baju bekas yang membanjiri pasar domestik akan mengganggu stabilitas harga.

"Ini sebenarnya ratusan ribu potong pasti akan menganggu ekonomi nasional terutama mengganggu industri garmen sejenis," ujar dia.

Dengan merebaknya virus corona, industri TPT disebut sudah mengalami tekanan yang cukup besar akibat keterbatasan bahan baku, mobilitas, hingga produksi.

"Jangan sampai ditimpa lagi dengan ballpres, yang sebenernya di negaranya sudah tidak layak jual, kemudian dibeli," tuturnya.

Selain ballpres, DJBC juga mengamankan 118 set ban AEOLUS AN 08 senilai Rp 236 juta dan 57 roll karpet senilai Rp 68,4 juta.

https://money.kompas.com/read/2020/03/11/151911726/bea-cukai-amankan-pakaian-bekas-selundupan-senilai-rp-26-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke