Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan.

Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak virus corona.

Kebijakan ini nantinya akan tergabung dalam paket kebijakan stimulus kedua, yang saat ini tengah dikaji pemerintah.

"Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh," ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Edi menjelaskan, stimulus tersebut diberikan untuk merelaksasi pengeluaran karyawan, sehingga diharapkan mampu meningatkan sisi permintaan.

Dengan demikian, relaksasi PPh 21 diharapkan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat.

Rencananya kebijakan itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan setelah diluncurkan.

Bukan hanya untuk karyawan, Edi menambah, pemerintah juga akan memberikan relaksasi pajak bagi pelaku industri.

Hal itu bertujuan supaya industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan. Namun stimulus itu masih dalam tahap pembahasan.


Sebelumnya, saat ini pembahasan terkait insentif di tataran Kementerian Keuangan sudah mencapai 95 persen.

Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut.

"Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu, sudah katakan 95 persen sudah selesai. Ini adalah secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko dan kabinet. Kemudian 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu dengan Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/03/11/171346426/dampak-corona-pajak-penghasilan-karyawan-bakal-ditanggung-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke