Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang dikeluarkan Bank Indonesia, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan mata uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, cryptocurrency jelas bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Aset kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan di bursa berjangka karena potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar. Pemerintah melihat pertumbuhan perdagangan aset kripto baik di Indonesia maupun di dunia sangat dinamis. Hal ini menimbulkan optimisme perkembangan aset kripto yang semakin baik ke depannya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Aset kripto diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
"Peraturan yang dikeluarkan Bappebti tentang aset kripto memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berinovasi membuka usaha sebagai pedagang aset kripto berteknologi tinggi di industri 4.0 saat ini," katanya.
Peraturan tersebut, lanjut dia, bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, juga memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian, dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, serta perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
"Peraturan aset kripto juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal," ujarnya.
Ada tujuh pelaku usaha aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto dari Bappebti. Ketujuh pelaku usaha yaitu PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia dan PT Bursa Cripto Prima.
https://money.kompas.com/read/2020/03/12/130800326/bappebti-tegaskan-mata-uang-kripto-bukan-alat-transaksi-pembayaran