Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN Berencana Buyback Saham, Diberikan ke Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk nampaknya masih mengkaji aksi buyback saham secara internal.

Sebab, belum ada tanggapan BTN yang menyebutkan buyback secara langsung.

Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, perseroan akan melakukan pembelian saham untuk memberikan insentif kepada para pimpinan, seperti di jajaran manajerial.

Namun dia tidak menjelaskan aksi ini termasuk buyback saham yang diperintahkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Terkait mengenai kemungkinan melakukan pembelian saham, mungkin yang akan dilakukan Bank BTN adalah pembelian saham untuk tujuan yang nantinya digunakan memberikan insentif kepada pimpinan di lingkungan BBTN," kata Pahala di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Pahala menuturkan, tidak semua pimpinan akan memperoleh saham. Pemberian saham bakal dilakukan dengan kriteria tertentu.

Bila pekerja sesuai dengan kriteria, maka pekerja tersebut berhak untuk saham yang dimaksud.


"Jadi ada pemberian manfaat. Kita beli sahamnya, nanti nominasinya pada karyawan dan karyawati khususnya kepada pimpinan. Ada kriterianya yang bisa memperoleh," ucap dia.


Selain itu, pemberian saham bakal dilakukan bila bank bersandi saham BBTN ini mencapai beberapa target rasio yang ditentukan, seperti rasio kredit macet atau NPL dan rasio dana murah (CASA).

"Kalau misalnya BTN bisa mencapai angka itu, itu (saham) akan bisa dibagikan pada para anggota manajemen. Jadi bukan dalam bentuk price list stocks," ujar Pahala.

Dia yakin, pemberian saham akan memberikan sentimen positif kepada saham BTN. Di pihak internal, pemberian saham bisa mendorong performa kerja.

Sayangnya, nilai saham tersebut belum bisa disebutkan oleh perseroan.

"Nanti akan segera ada keterbukaan informasi," pungkasnya.

Ssbelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten alias perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan berbagai ketentuan.

OJK menyebut, perizinan tersebut juga mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun yang terus mengalami tekanan signifikan.

Ketentuan buyback saham sendiri dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Dalam surat edaran disebutkan, buyback saham bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor.

Paling banyak bisa 20 persen dari modal yang disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

https://money.kompas.com/read/2020/03/13/051300926/btn-berencana-buyback-saham-diberikan-ke-karyawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke