Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan bebas pajak ini mulai berlaku April 2020 mendatang.

Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya atau bisa menerima gaji utuh. 

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah. Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

Berikut 5 fakta terkait pembebasan pajak PPh 21 yang artinya karyawan bisa menerima gaji penuh:

1. Berlaku untuk gaji paling tinggi Rp 16 juta per bulan

Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya, serta tak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta sebulannya.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

2. Hanya untuk industri manufaktur

Sri Mulyani mengatakan relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas dia.

Bendahara negara ini berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.

3. Hanya berlaku sementara

Pemerintah menegaskan kalau stimulus penghapusan PPh 21 ini tak berlaku permanen, melainkan hanya sementara karena nantinya bisa mengurangi penerimaan bagi APBN.

"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, pembebasan pajak ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah lesunya perekonomian imbas wabah virus corona.

4. Buka peluang bebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya membebaskan PPh 21, pemerintah berencana akan menggulirkan paket stimulus kedua dengan rencana membebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"BPJS (Ketenagakerjaan) mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Kamis (12/3/2020).

Susiwijono pun mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program yang bisa mendorong relaksasi tersebut. Selain itu, pemerintah juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggulirkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM.

5. Menuai kritikan

Ekonom senior Faisal Basri menilai kebijakan stimulus pemerintah tersebut tidak tepat sasaran. Sebab menurut dia, karyawan yang memiliki pendapatan tetap bukanlah pihak yang bakal terdampak langsung efek virus corona terhadap perekonomian.

"Apa Anda terdampak oleh virus corona ini? Sehingga Anda yang tadinya bayar pajak, gaji Anda dipotong, sekarang tidak? Kan enggak," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (13/3/2020).

Lebih lanjut Faisal mengatakan, seharusnya insentif yang digelontorkan oleh pemerintah diberikan ke lapisan masyarakat bawah serta UMKM pariwisata yang pendapatannya berkurang akibat aktifitas perekonomian berkurang.

Meski dengan stimulus tersebut risiko konsumsi masyarakat anjlok bisa diantisipasi, namun Faisal menekankan pemerintah tidak seharusnya diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang tak mampu dalam membuat kebijakan.

"Iya (untuk konsumsi) tapi secara langsung kan enggak yang belanja belanja gitu kan. Bukan ini. Kan corona ini ada yang terdampak ada yang tidak, nah yang kita bantu yang terdampak. Kalau buat dorong belanja kasih aja uang satu juta-satu juta gitu, belanja," ujar dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/03/13/124355226/5-fakta-soal-gaji-karyawan-bebas-pajak-pph-21

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Whats New
Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Whats New
Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Whats New
Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Whats New
Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Whats New
Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Work Smart
Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Spend Smart
Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Whats New
TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

Whats New
Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Whats New
Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Work Smart
KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

Whats New
 PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke