Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Ditilang, Truk ODOL yang Nekat Masuk Tol Bakal Kena Sanksi Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat di jalur tol tersebut. Bila dijumpai truk ODOL yang masih berani melintas, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi.

"Kendaraan yang dijumpai ODOL (di Tol Tanjung Priok-Bandung), itu selain dilakukan penilangan, juga dikeluarkan di jalan nasional biasa, di pintu tol berikutnya," kata Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Budi menuturkan, saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait akan mengawasi selama 24 jam. Lokasi pengawasan pun tersedia di 26 titik, yang ditempatkan di setiap pintu tol sepanjang jalur Tol Jakarta-Bandung itu. Tak hanya itu, 26 lokasi tersebut telah disiapkan alat timbang untuk mengukur muatan truk-truk itu.

"13 menggunakan alat timbang, dan 13 menggunakan rim yang sudah dipasang oleh Jasa Marga dan BPJT. Kemudian yang dipasang dengan timbangan biasa itu ada Tanjung Priok, Koja, Cakung, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Padelarang, Cileunyi, dan lainnya," sebut Budi.

Adapun hasil evaluasi selama 3 hari sejak razia truk mulai diberlakukan pada Senin, (9/3/2020), pemerintah telah memeriksa 40 truk di pintu masuk tol Tanjung Priok.

Dari 40 kendaraan yang diperiksa, ditemukan truk overload sekitar 19 dan over dimension sekitar 5 truk. Sementara 16 lainnya ditemukan tidak melanggar.

"Kemudian Koja yang diperiksa ada 240 truk, yang tidak melanggar 166. Berikutnya di Cikarang Barat dan seterusnya tanggal 9-10 totalnya 1.734 kendaraan. Kendaraan over load sebanyak 384 kemudian over dimensi 52, dokumen ada 22 sehingga total 614 yang melanggar," sebutnya.

Nantinya kata Budi, dari hasil evaluasi bakal dibuat tambahan pos pemeriksaan yang saat ini tengah disurvei oleh kepolisian.

"Itu sebagai pos terakhir melakukan pengawasan. Kalau misalnya lolos dari semua 26 pintu tol, itu di tengah-tengah jalan dari PJR gabungan dengan Jasa Marga akan mengeluarkan kendaraan itu," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/13/183700326/selain-ditilang-truk-odol-yang-nekat-masuk-tol-bakal-kena-sanksi-ini

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke