Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek Berlaku, Driver Minta Aplikator Patuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru angkutan ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek atau zona 2 resmi berlaku hari ini, Senin (16/3/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dua raksasa aplikator ojek online, Gojek dan Grab sudah melakukan penyesuaian tarif melalui aplikasinya.

Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, tarif baru sudah mulai dirasakan sejak pukul 00.00 WIB, hari ini.

"Per jam 00 semalam sudah mulai berlaku (tarif baru). Aplikator sudah mulai memenuhi regulasi," kata dia kepada Kompas.com, Senin.

Lebih lanjut, Igun menyebutkan, tarif yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan masukan yang disampaikan para mitra pengemudi ojol.

Ia berharap, aturan ini dapat terus berjalan dan harapannya para aplikator tetap mematuhi pelaksanaan tarif baru.

"Mengenai tarif sudah sesuai dengan yang diinginkan teman-teman driver. Setiap teman-teman aplikator kita harapkan mematuhi aturan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol zona 2.

Untuk TBB Kemenhub memutuskan untuk menaikannya sebesar Rp 250 per km menjadi Rp 2.250 per km.


Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

Biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas.

Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

https://money.kompas.com/read/2020/03/16/152500026/tarif-baru-ojek-online-jabodetabek-berlaku-driver-minta-aplikator-patuh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke