Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dua Level Pejabat ASN Ini Tetap Harus Kerja di Kantor

Hal itu disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

Namun, Tjahjo menuturkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakaan tugasnya di kantor.

"Dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintah dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo dalam konferensi video, Senin (16/3/2020).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, 2 level pejabat struktural tertinggi itu akan disesuaikan dengan struktural kantor pemerintahan masing-masing.

"Jadi kalau di kementerian itu misalnya penjabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) madya dengan penjabat JPT pratama. Kalau di Pemda mungkin tergantung kantornya, misalnya di dinas itu berarti Kepala Dinas dan Kepala Bagiannya itu setidaknya tinggal di kantor," ujar Rini.

Selanjutnya kata Rini, level-level ASN lainnya di bawah JPT Pratama dan JPT Madya atau koordinator-koordinator jabatan fungsional bisa diatur secara bergiliran.

Lebih lanjut, ASN yang boleh bekerja di rumah setelah diatur oleh Penjabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan termasuk monitoring kinerja.

"Pada pimpinan unit tetap melakukan pengawasan monitoring dan melakukan pembagian kerja. Nanti Menpan RB akan menyusun bagaimana pola untuk monitoring kerja di lingkungan K/L," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/16/155207726/dua-level-pejabat-asn-ini-tetap-harus-kerja-di-kantor

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke