Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Batasi Pembelian Bahan Pangan, Ini Komentar Peritel

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Pangan Polri telah melakukan sejumlah langkah menjaga ketersediaan bahan pokok penting dan komoditas pangan lainnya di tengah merebaknya kasus virus corona.

Begitu pun kelancaran distribusinya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan, Satgas meminta ketua asosiasi ritel dan stakeholder terkait membatasi pembelian bahan pokok, antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Terkait hal itu, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menganggap baik intervensi tersebut.

Pasalnya menurut dia, intervensi dari pemerintah dengan mengeluarkan pembatasan pembelian membuat pengusaha ritel memiliki landasan untuk melarang konsumennya membeli dalam jumlah banyak, namun hanya untuk kebutuhan pribadi.

"Secara aturan untuk situasi yang mendesak itu sangat baik supaya tidak ada perselisihan antara si pemilik toko dengan si pembeli. Memang dalam keadaan tertentu, diperlukan orang tengah atau dalam hal ini pemerintah," kata Tutum kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Hal itu, kata Tutum, membuat pengusaha tak takut lagi menjelaskan kepada pembeli yang terkadang marah ketika dilarang membeli dalam jumlah banyak.

"Kami memang menjual barang. Sekarang orang mau beli kami larang marah juga. 'Kan saya beli bukan minta," terangnya.

Dalam situasi tertentu pemerintah dapat mengimbau demikian, sehingga kami tidak takut lagi menjelaskan kepada si pengunjung bahwa sudah ada ketentuan," ujar dia.

Adapun untuk mencegah panic buying akibat virus corona tidak terjadi lagi, Tutum meminta pemerintah dan stakeholder terkait menenangkan masyarakat untuk tidak panik.

Pasalnya, peritel siap memenuhi kebutuhan saat corona masih mewabah.

"Kita tenangkan kepada masyarakat tidak usah panik, seluruh kebutuhan Anda tercukupi. Belilah dalam jumlah sesuai kebutuhan. Karena pemerintah tidak me-lockdown dan menutup pusat perbelanjaan. Itu dulu, itu untuk membuat orang tenang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

https://money.kompas.com/read/2020/03/17/180919926/pemerintah-batasi-pembelian-bahan-pangan-ini-komentar-peritel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke