Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sekar, Ini Alasannya

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

"Kondisi keuangan BPR Sekar memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat," jelas OJK dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya, PT BPR Sekar telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 8 November 2019. Hal itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen dan tingkat kesehatan tergolong Tidak Sehat.

OJK menjelaskan, status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham pengendali agar rasio KPMM BPR Sekar minimal 12 persen tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tulis OJK.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2020/03/18/121946026/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-sekar-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke