Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Didesak Cabut Izin RS yang Tolak Pasien Virus Corona

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menuturkan, pihak RS wajib menangani pasien dalam kondisi apapun. Bila itu tidak diterapkan, maka pemerintah sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.

"Mengacu pada Undang-Undang Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi wabah. Kalau ada RS yang menolak pasien maka izin RS bisa dicabut dan izin dokter bisa dicabut juga," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Menurut dia, hal ini mengacu pada Pasal 29 ayat 1b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS). Isinya tertulis, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien.

"Di ayat 1d-nya disebutkan rumah sakit berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan pada saat bencana. Ini termasuk bencana wabah corona," lanjut Timboel.

"Pasal 29 ayat 2-nya menyatakan sanksi atas pelanggaran ayat 1 tersebut adalah ruma sakit akan kena sanksi teguran, teguran tertulis, denda sampai pencabutan izin rumah sakit," katanya.

Sementara, dalam Pasal 31 UU RS menyatakan, pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan secara manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi.

"Jadi kalau ada rumah sakit yang menolak pasien karena biaya maka rumah sakit sudah melanggar undang-undang RS tersebut. Pihak rumah sakit tidak boleh diskriminiasi," tegas Timboel.

Selain itu, menurut dia, adanya pandemi virus corona ini, pasien yang positif maupun masih terindikasi harus menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menanggung biaya si penderita. "Tentunya untuk wabah corona ini, pemerintah akan menanggung semua biaya," katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang diposting oleh Dedy Corbuzier menjadi sorotan. Dalam video tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengungkapkan ada banyak RS yang menolak pasien positif Covid-19.

Alasannya, pihak RS termasuk swasta masih memikirkan dari segi bisnis dibandingkan harus merawat pasien terjangkit Covid-19. Dengan alasan kekhawatiran sepi tidak ada masyarakat yang mau berobat di RS tersebut karena ada pasien corona yang dirawat.

"Kita menyadari betul bahwa beberapa rumah sakitlah, dia menjaga citranya jangan sampai ketahuan orang bahwa saya merawat pasien Covid-19. Kalau ketahuan, yang lain nggak mau datang. Business is business. Kalau gitu selamat datang di Indonesia," jelas Yuri dalam video di IG mastercorbuzier.

https://money.kompas.com/read/2020/03/18/124015726/pemerintah-didesak-cabut-izin-rs-yang-tolak-pasien-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke