Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DanaRupiah Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut Fintech Lending Ilegal

“Kami tegaskan, bahwa Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah milik kami. Ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” kata Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending khususnya DanaRupiah, diminta untuk mengecek aplikasi yang digunakan, agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending) ilegal per Maret 2020.

Dalam daftar tersebut, di urutan ke-59 ada nama Dana Rupiah (dengan penulisan dipisah atau dua suku kata). Dalam daftar tersebut Dana Rupiah yang dimaksud dari perusahaan Top App Shopz.

“Cara penulisannya sudah berbeda, mereka dipisah, sedangkan kami menyatu. Selain itu setelah kami cari di apps store, logonya juga berbeda. Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan juga masyarakat yang terkecoh,” tegas Entjik.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal tersebut bukanlah DanaRupiah yang terdaftar di OJK.

Mereka menduplikasi atau menggunakan nama DanaRupiah yang sudah terdaftar di OJK untuk mengelabui masyarakat. Ini tentunya dapat merugikan perusahaan DanaRupiah.

"Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK” kata Tongam.

https://money.kompas.com/read/2020/03/19/110900526/danarupiah-klarifikasi-nama-perusahaan-dicatut-fintech-lending-ilegal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke