Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayang-bayang Larangan Pulang Kampung di Lebaran 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, pemerintah tengah mengkaji berbagai skenario seperti lockdown, pemeriksaan tes massal, hingga wacana melarang masyarakat pulang kampung atau mudik Lebaran di tahun 2020.

Opsi larangan mudik Lebaran 2020 bisa dipilih pemerintah sebagai skenario terburuk jika kondisi penyebaran Covid-19 semakin memburuk.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

"Didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujar Adita, Jumat (20/3/2020).

Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju pedesaan, serta periode berkumpul keluarga dalam rangka silaturahmi.

Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Wuhan ini semakin pelik. Belum lagi sukarnya kontrol akan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan massa. 

"Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari. Bicara mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat," tutur Adita.

Perayaan hari raya Idul Fitri sendiri diprediksi akan jatuh pada Mei 2020. Artinya, pemerintah bakal mengambil langkah terbaru terkait kebijakan mudik jika status darurat akhirnya diperpanjang.


Mudik gratis ditiadakan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari–29 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.

“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan. Oleh karena itu, saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah," tutur dia, Senin (23/3/2020).

Lebih lanjut, di Ditjen Perhubungan Darat, mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan. Kemenhub saat ini tengah fokus membantu pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatasi penularan virus corona.

"Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan berisiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujar Budi.

Selain itu, untuk memaksimalkan upaya penekanan penyebaran virus corona, Budi juga mendorong masyarakat untuk tidak mudik.

"Meminimalisasi mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” kata dia.

Budi berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah penularan virus corona dengan cara tidak bepergian, apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.

“Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus-menerus,” ucap Budi.

Refund tiket KAI

Merujuk pada arahan pemerintah terkait corona, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian pemesanan tiket 100 persen atau full refund.

Ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi," kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu (21/3/2020).

Kebijakan full refund ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun.

Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun.

Untuk melakukan pembatalan tiket rombongan atau pembatalan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

Kemudian, calon penumpang harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Pemohon angkutan rombongan juga diwajibkan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

Sementara bagi rombongan yang tiketnya yang belum tercetak dan akan melakukan penjadwalan ulang atau reschedule, maka diberikan kesempatan sekali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan.

(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri, Rully R. Ramli | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Bambang P. Jatmiko)

https://money.kompas.com/read/2020/03/24/111721426/bayang-bayang-larangan-pulang-kampung-di-lebaran-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke