Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Penyebaran Covid-19, BTN Sesuaikan Jam Operasional Kantor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian jam operasional kantor, termasuk kantor cabang.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 tanpa mengganggu pelayanan, serta untuk menjamin kesehatan dan keselamatan nasabah dan pegawai.

Direktur Utama BTN Pahala N Mansury menyebut, perseroan menyesuaikan jam operasional kerja dan layanan dari jam 09.00 sampai dengan 15.00.

"Keputusan tersebut telah berlaku mulai Senin, 23 Maret 2020," kata Pahala dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Untuk tetap memberikan pelayanan perbankan bagi para nasabahnya, Pahala mengimbau untuk sementara waktu nasabah tidak harus ke kantor untuk mendapatkan layanan perbankan.

Nasabah dapat menggunakan mobile banking, internet banking, ATM yang juga terhubung dengan ATM Link lebih dari 50.000 di seluruh Indonesia.

"Kami harapkan nasabah dapat memanfaatkan layanan e-channel BTN yang dapat dilakukan dengan mudah tanpa nasabah harus ke kantor. Kecuali jika urgent nasabah harus ke kantor, BTN siap untuk memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur protocol layanan yang ada, jelas Pahala.

Selain itu, BTN memaksimalkan aktivitas Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Opsi tersebut juga dipilih perseroan agar tetap dapat memberikan pelayanan perbankan kepada para nasabahnya.

Perseroan memberlakukan WFH sesuai tingkat kritikalitas wilayah. Pemberlakuan tingkat kritikalitas wilayah tersebut menyesuaikan perkembangan penyebaran Covid-19 dari jumlah pasien yang dinyatakan positif oleh pemerintah.

“Dengan perkembangan data penyebaran Covid-19 saat ini, beberapa jaringan kantor dengan tingkat kritikalitas tinggi akan ditingkatkan presentase WFH hingga 70 persen,” ujar dia.

Menurut Pahala, di Kantor Pusat BTN di Jakarta yang masuk dalam kawasan dengan kritikalitas tinggi, misalnya, diberlakukan WFH minimal 50 persen dan maksimal 70 persen.

Porsi tersebut naik dari WFH sebelumnya sebesar minimal 20 persen dan maksimal 40 persen.

“Pemberlakuan ini juga telah menyesuaikan imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan perkantoran hingga batas minimal," terang Pahala.

https://money.kompas.com/read/2020/03/24/140447026/cegah-penyebaran-covid-19-btn-sesuaikan-jam-operasional-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke