Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona.
Lalu, apakah debitur seperti driver ojek online, driver, dan nelayan mendapatkan keringanan melalui aturan ini?
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak dari virus corona. Bank diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria debitur yang terdampak virus corona.
"Bank dan Perusahaan Pembiayaan harus memiliki pedoman yang menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut, restruturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku UMKM yang dimaksud OJK juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak virus corona, seperti ojek online dan nelayan.
"Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan pPerusahaan pembiayaan," tutur Sekar.
Sekar berharap, melalui kebijakan ini sektor riil dapat diberikan ruang gerak yang lebih luas di tengah tekanan pandemi corona.
"Restrukturisasi ini perlu dilakukan dg penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit/pembiayaan," ucapnya.
Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
https://money.kompas.com/read/2020/03/24/152642026/ojk-relaksasi-mencakup-kredit-pekerja-informal-seperti-ojek-online