Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Dampak Virus Corona, OJK Perpendek Waktu Perdagangan di Bursa

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan beberapa penyesuaian jam kerja.

Ini dilakukan guna mendukung langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)

Di dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020), OJK meminta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)  agar mempersingkat jam perdagangan, baik di bursa maupun di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

BEI juga diminta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Secara lebih rinci, OJK memaparkan, untuk waktu perdagangan di BEI dari hari Senin hingga Jumat sesi I dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, adapun untuk sesi II dilakukan pada pukul 13.30 sampai dengan 15.00 WIB.

Untuk waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB.

"Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek," jelas OJK dalam keterangan tertulis tersebut.

OJK menyatkan, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian.

https://money.kompas.com/read/2020/03/25/080800826/tekan-dampak-virus-corona-ojk-perpendek-waktu-perdagangan-di-bursa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke