Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Karena Corona, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 dikatakan, akibat penyebaran virus corona tersebut, pada 14 Maret 2020 sampai 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur).

"Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan," jelas DJP dalam keterangan tertulisnya.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan harus menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, DJP memperlonggar penyampaian laporan hingga tanggal 30 April 2020.

Selain itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Adapun untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020.

"Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua," tulis keterangan tertulis tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/03/26/072800126/karena-corona-ditjen-pajak-hapus-sanksi-administrasi-pelaporan-spt

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AP II Prediksi Layani 5,24 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2023

AP II Prediksi Layani 5,24 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2023

Whats New
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

Whats New
Daftar 8 Produsen yang Ikut Program Subsidi Motor Listrik

Daftar 8 Produsen yang Ikut Program Subsidi Motor Listrik

Whats New
Tempo Scan Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu Berkapasitas 15.000 Ton di Cikarang

Tempo Scan Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu Berkapasitas 15.000 Ton di Cikarang

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk D3-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk D3-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Cara Setor Tunai di ATM Mandiri dengan Mudah

Cara Setor Tunai di ATM Mandiri dengan Mudah

Spend Smart
Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Spend Smart
UU Cipta Kerja Diyakini Bawa Kepastian untuk Pengusaha

UU Cipta Kerja Diyakini Bawa Kepastian untuk Pengusaha

Whats New
Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Whats New
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Bapanas: Kita Tak Punya Cadangan Pangan

Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Bapanas: Kita Tak Punya Cadangan Pangan

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 1,20 Persen, Ini 3 Saham yang Jadi 'Top Gainers' LQ45

IHSG Ditutup Menguat 1,20 Persen, Ini 3 Saham yang Jadi "Top Gainers" LQ45

Whats New
Kurangi Impor, Menko Airlangga Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu di Cikarang

Kurangi Impor, Menko Airlangga Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu di Cikarang

Whats New
Credit Suisse akan Diakuisisi UBS, Sandiaga: Kita Lihat Secara Kasat Mata Sudah Baik, tapi Ternyata...

Credit Suisse akan Diakuisisi UBS, Sandiaga: Kita Lihat Secara Kasat Mata Sudah Baik, tapi Ternyata...

Whats New
Food Station: Tidak Ada Beras yang Terbakar di Gudang Pasar Induk Cipinang

Food Station: Tidak Ada Beras yang Terbakar di Gudang Pasar Induk Cipinang

Whats New
Cara Mendapatkan PIN Prioritas KRL untuk Ibu Hamil

Cara Mendapatkan PIN Prioritas KRL untuk Ibu Hamil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+