Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

Relaksasi kredit sendiri bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga. Relaksasi ini diberikan pada mereka yang kesulitan membayar akibat dampak virus corona (Covid-19).

Lalu, bagaimana dengan yang pembayarannya sudah macet sebelum virus corona menghantui?

OJK menyebut, secara umum pemberian restrukturisasi bakal dilakukan oleh perbankan masing-masing selaku kreditur.

Hal itu memungkinkan penerapan maupun skema restrukturisasi kreditnya berbeda-beda. Sebab, perbankan memiliki kebijakan yang berbeda-beda pula, tergantung asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Namun, OJK juga menekankan perbankan agar kelonggaran ini dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar tidak terjadi moral hazard.

"Salah satu contohnya, kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Corona sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank," ucap OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

OJK pun mengatakan, kebijakan untuk pelaku usaha yang terdampak ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider atau aji mumpung).

"Jadi ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/26/090500826/kredit-macet-sebelum-corona-bisa-dapat-relaksasi-juga-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke