Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Virus Corona, Bisnis Penyedia Jasa Keuangan Terancam

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat Indonesia melakukan social distancing selama pandemi virus corona.

Demi mencegah menyebarnya corona virus disease (Covid-19), masyarakat Indonesia dapat beraktivitas, bekerja, belajar dan beribadah di rumah masing-masing.

Sejumlah negara memang telah menerapkan kebijakan serupa dan terbukti dapat membantu menekan angka penyebaran virus corona.

Namun demikian, social distancing ternyata berdampak pada sektor ekonomi.

Para pelaku usaha yang tidak siap dengan kegiatan bisnis secara daring (online) tentu terdampak dengan adanya social distancing.

“Ini adalah kali pertama, saya rasakan dampak krisis ekonomi yang begitu mendadak dialami oleh Indonesia selama pengalaman saya bekerja 32 tahun di beberapa bank besar sebelumnya,” kata Komisaris PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Robert Rompas, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (28/3/2020).

Ia menjelaskan, Indonesia sudah pernah melalui banyak krisis ekonomi. Meski demikian, krisis kali ini lebih besar memberikan dampak psikologis negatif bagi bangsa.

“Panic buying yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga barang-barang pokok, hingga ancaman kelangsungan bisnis akibat tidak siap menghadapi tuntutan kebutuhan digitalisasi transaksi bisnis menjadi mimpi buruk bagi para pelaku usaha,” ujarnya.

Disrupsi digital

Bisnis yang tidak siap secara digital akan menghadapi masa sulit atau bahkan hilang tenggelam di tengah pandemi Covid-19, termasuk Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Perusahaan PJK saat ini ditantang menghadirkan dan mengimplementasikan solusi agar bisnisnya tetap berjalan, mulai dari onboarding new clients dan keeping existing clients sehingga dapat menekan angka non performing loan (NPL) dan fraud dalam situasi apapun.

Berangkat dari tantangan itu, ASLI RI meluncurkan aplikasi digital onboarding dengan verifikasi biometrik dan liveness test untuk PJK untuk membantu onboading new clients tetap berjalan.

Pada sektor jasa keuangan, istilah digital onboarding mengacu pada proses pengajuan pembuatan rekening secara daring melalui website ataupun aplikasi telepon pintar.

Langkah pertama, klien PJK memfoto kartu identitas yang akan terbaca secara otomatis oleh teknologi Optical Character Recognition (OCR).

Setelah itu, klien diminta untuk melakukan foto selfie danliveness test untuk menentukan bahwa yang melakukan pengajuan adalah orang hidup bukan foto.

Langkah terakhir, seluruh data identitas dan foto selfie yang diambil akan diverifikasi secara biometrik kepada database pemerintah.

“Seluruh proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi mobile di telepon pintar maupun melalui website yang selesai kurang dari dua menit,” katanya.

Dengan aplikasi itu, bisnis PJK tetap berjalan dan dapat terus onboarding new clients tanpa harus bertemu.

Selain itu, aplikasi digital tersebut tetap dapat berfungsi menekan fraud dan angka gagal bayar.

Dengan demikian, bisnis dapat terus berjalan selama masa social distancing maupun work from home.

“Digital onboarding dengan verifikasi biometrik akan menjadi kunci terobosan bagi para penyedia jasa keuangan di masa sulit ini,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/28/070300126/pandemi-virus-corona-bisnis-penyedia-jasa-keuangan-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke