Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, dari Penangguhan Cicilan hingga Respons Leasing

Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.

Bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," kata OJK dalam keterangan resmi.

1. Untuk siapa saja?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, restrukturisasi kredit tentunya diberikan dari perbankan untuk semua kredit maupun pembiayaan kepada seluruh yang terdampak wabah virus corona. Perlakuan khusus itu pun tanpa melihat batasan plafon kredit maupun pembiayaan.

Artinya, kredit atau pembiayaan apapun dengan plafon berapapun bisa mendapat restrukturisasi bila terdampak wabah virus corona, termasuk sesuai ketentuan perbankan yang bersangkutan.

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," ucap Sekar.


2. Cicilan kendaraan bisa dapat relaksasi juga

Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) sampai maksimal 1 tahun. Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank maupun perusahaan leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," sebut OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

3. Perusahaan leasing jangan tarik kendaraan

Adanya ketentuan restrukturisasi membuat OJK melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

"Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," sebut OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).

4. Bagaimana kalau sudah macet sebelum corona?

OJK menyebut, restrukturisasi kredit hendaknya diutamakan untuk sektor yang terdampak dan debitur beriktikad baik.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang pembayarannya telah bermasalah sebelum wabah corona dan mengalami tambahan masalah akibat corona, masyarakat harus menghubungi perbankan maupun kantor leasing masing-masing.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK.

Nantinya secara umum pemberian restrukturisasi bakal dilakukan oleh perbankan masing-masing, mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. Hal inilah yang memungkinkan penerapan maupun skema restrukturisasi kreditnya berbeda-beda.


5. Belum final

Perlu diketahui, penerapan restrukturisasi kredit kepada nasabah maupun debitur belum mencapai titik final. OJK sendiri mengaku tengah melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun belum mau berkomentar banyak tentang mekanisme relaksasi kredit kendaraan. Sebab banyak nasabah yang salah tafsir tentang keringanan kredit yang dirilis OJK. Banyak perusahaan leasing mengaku belum mendapat arahan resmi dari OJK.

6. Respons leasing

Karena belum mendapat arahan resmi, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) salah satunya mengatakan pemenuhan kewajiban konsumen tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

WOM Finance meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT WOM Finance, Zacharia Susantadiredja.

"Ya, (benar). Thanks," ucapnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Zacharia mengungkap, pihaknya berencana berdiskusi dahulu dengan asosiasi dan OJK terkait realisasi restrukturisasi kredit.

Sejalan, Direktur Clipan Finance, Jahja Anwar juga belum bisa mengomentari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK.

"Saya ini lagi sibuk sekali dengan Business Continuing Plan (BCP) di kantor belum sempet diskusi dengan Team Collection kami. Maaf belum bisa commment dulu," ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara itu Anak usaha PT Bank Cimb Niaga Tbk yang bergerak di sektor multifinance, PT Cimb Niaga Auto Finance (CNAF) turut merespons kebijakan OJK dengan mendukung arahan pemerintah.

"CNAF sangat mendukung terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kepala OJK terkait dengan kebijakan relaksasi guna mengurangi dampak dari virus Corona terhadap perekonomian negara Indonesia," kata Ristiawan kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Tapi pria yang kerap disapa Aris ini mengatakan, saat ini CNAF masih menunggu finalisasi produk hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


7. Perbankan mendukung

Bank pelat merah mengaku siap untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Seperti Bank Mandiri yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.

Senada, Bank Negara Indonesia (BNI) juga akan merestrukturisasi kredit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid-19.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati.

Adapun debitur yang dimaksud, yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

8. Harus utamakan sektor produktif

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, restrukturisasi hendaknya diutamakan untuk sektor-sektor produktif, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menjaga kolektibilitas kredit perbankan dan perusahaan leasing.

Pemberian relaksasi kredit kepada UMKM dianggap mampu menggenjot produktifitas UMKM untuk membayar kredit selanjutnya, sekaligus menopang perekonomian RI.

"Beberapa sektor yang terkena dampak itulah yang diprioritaskan sehingga harapannya tidak mengganggu cashflow debitur, khususnya UMKM ini sehingga tetap bisa produksi sekaligus menopang perekonomian kita," kata Josua kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Josua berujar, selain untuk mengantisipasi dampak Covid-19, adanya restrukturisasi kredit kepada UMKM juga menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan yang bergerak di sektor-sektor informal.

Pemberian restrukturisasi juga menjaga rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) terjaga pada batas aman. Sebab, pemberian restrukturisasi kredit tidak bisa dibukukan sebagai kredit macet.

Terlebih, perbankan sudah menyiapkan pencadangan modal dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bila terjadi penurunan ekonomi sewaktu-waktu.

"Kalau tidak ada relaksasi, kita tahu ada beberapa sektor ekonomi, sebagian besar segmen UMKM terpengaruh karena tidak ada pendapatan. Kalau tidak ada pendapatan dia mau bayar karyawan saja enggak bisa. Kalau tidak bayar artinya kan debitur dinyatakan macet," ujar Josua.

https://money.kompas.com/read/2020/03/28/101500226/fakta-fakta-pelonggaran-kredit-dari-penangguhan-cicilan-hingga-respons-leasing

Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke