JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit. Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020).
Ada prioritas debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit, di mana debitur paling tidak memenuhi syarat sebagai berikut:
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Lanjut Sekar, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing. Tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.
Cara melaporkan debt collector
OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.
Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.
Adapun saat ini, OJK masih dalam tahap finalisasi produk hukum untuk perusahaan leasing. Pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait.
"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," ucap Sekar.
Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk kelonggaran pembayaran kredit UMKM hingga cicilan kendaraan bermotor.
Dalam keterangannya OJK menerangkan, restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.
Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini. Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.
"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian/analisa masing-masing bank. Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar.
https://money.kompas.com/read/2020/03/29/101608626/mau-dapat-keringanan-cicilan-kredit-bank-atau-leasing-begini-prosedurnya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan