Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Pembiayaan Nyatakan Siap Beri Kelonggaran Cicilan, tapi Ada Syaratnya

Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengatakan, kelonggaran kredit tersebut juga berlaku untuk pedagang pasar maupun pengemudi ojek online.

Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Namun demikian, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu ( memaparkan, terdapat beberapa jenis keringanan yang ditawarkan perusahaan pembiayaan meliputi perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, serta restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Syarat Keringanan

Selain itu, Suwandi mengatakan, terdapat beberapa syarat sebelum kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa memenuhi permohononan keringanan kredit, yaitu terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.

Prosedur

Adapun restrukturisasi bisa mulai dilakukan pada 30 Maret 2020 dengan prosedur meliputi pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).

Perusahaan pembiayaan akan menentukan apakah pengajuan tersebut disetujui ataukah tidak.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi dalam keterangan tertulisnya.

Tetap melakukan pembayaran

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Untuk debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, maka proses pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

"Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/29/163204126/perusahaan-pembiayaan-nyatakan-siap-beri-kelonggaran-cicilan-tapi-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke