Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penghargaan dan Sanksi Terkait Pengelolaan Anggaran Negara

Dikutip dari laman setkab.go.id, tujuan Perpres tersebut untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerindah Daerah (Pemda).

Lembaga terkait bakal diberi penghargaan atau dikenai sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.

Adapun capaian atas pengelolaan anggaran meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, serta aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Di dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan, penghargaan yang diberikan bisa berupa piagam atau tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional serta insentif.

“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Berdasarkan perpres tersebut, sanksi yang diberikan kepada kementerian/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, serta disinsentif anggaran.


 

"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mengatur, mengenai pemberian sanksi dan penghargaan untuk pemerintah daerah.

Untuk penghargaan, bisa diberikan dalam bentuk piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional serta DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap, yang pertama sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Maret 2020 itu.

https://money.kompas.com/read/2020/03/30/142320926/ini-penghargaan-dan-sanksi-terkait-pengelolaan-anggaran-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke