Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Minta Kajian Pembatasan Mudik Rampung 2 Hari?

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, seluruh pihak instansi terkait masih mengkaji terkait pembatasan mudik tahun ini.

Pembatasan itu dilakukan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kajian tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk diselesaikan dalam waktu dua hari. Hal ini disampaikan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video internal.

"Kajian diharapkan selesai dalam dua hari dan Presiden akan memutuskan," kata Jodi melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

Pasalnya, keputusan mudik tahun ini belum menemukan titik terang. Apalagi kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan pandemi virus corona.

Jodi menambahkan, hasil rapat mengenai pembatasan mudik itu, Jokowi meminta dilakukan kajian kembali bagaimana mitigasi dari sisi ekonomi khususnya kepada masyarakat yang terdampak.

"Karena sebagian besar yang mudik ini adalah pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatannya di Jakarta. Khususnya bagaimana kesiapan jaring pengaman sosial yang akan diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai perlu langkah lebih tegas untuk mencegah masyarakat di wilayah Jabodetabek yang telah terpapar virus corona Covid-19 untuk pulang ke kampung halamannya.

Menurut Jokowi, imbauan yang selama ini disampaikan belum cukup.

"Demi keselamatan bersama saya juga minta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah," kata Jokowi saat rapat terbatas lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Kendati demikian, Jokowi tak menjelaskan lebih jauh langkah tegas seperti apa yang akan dilakukan pemerintah. Namun, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan tentang karantina wilayah.

https://money.kompas.com/read/2020/03/30/152228026/jokowi-minta-kajian-pembatasan-mudik-rampung-2-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke