Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta-fakta Kesibukan PNS Selama Diizinkan Kerja dari Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang periode aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, dengan diberlakukannya WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selama bekerja di rumah, PNS tetap mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh. Berikut Fakta-fakta kesibukan PNS selama kerja dari rumah:

1. Kerja dari rumah sampai 21 April

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.

"Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi," ujar Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3/2020).

Lebih lanjut, detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing.

Aturan WFH bagi ASN akan disesuaikan dengan peta sebaran virus corona saat ini.

"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap K/L unit kerja pusat dan daerah tetap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dwi.

2. Pelayanan tetap berjalan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menekankan, WFH diterapkan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia.

"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menurnkan kualitas pelayanan publik," ujar Bima.

Bima memastikan kualitas pelayanan kepada PNS akan tetap dipertahankan. Hal ini dilakukan dengan menjalankan tugas dan fungsi PNS dengan penyesuaian aturan yang ditetapkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah.

"Misal saja guru-guru, yang bersangkutan tetap bekerja dari rumah untuk memberikan pelajaran kepada murid-muridnya," ucapnya.

3. Dilarang mudik

PNS dilarang mudik diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk physical distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi.

Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.

"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," katanya.

4. Rapat via teleconference

Meski dari rumah, tidak berarti menghilangkan rapat-rapat penting. Untuk pertemuan terkait pekerjaan, bisa dilakukan lewat online alias teleconference tanpa harus bertatap muka secara fisik.

"ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan atau tempat-tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference, dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik," kata Tjahjo.

5. Tak boleh keluyuran

PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak.

"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramly | Editor: Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2020/03/31/152917126/fakta-fakta-kesibukan-pns-selama-diizinkan-kerja-dari-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke