Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Fintech Tak Gunakan Debt Collector untuk Tagih Pinjaman ke UKM

Wimboh juga mengimbau agar fintech tidak menggunakan debt collector untuk menagih pinjaman yang dikucurkan ke pelaku usaha sektor informal.

"Berhenti dulu! Karena ini sebenarnya proses restrukturisasi atau proses kesepakatan antara peminjam dengan pemberi pinjaman bisa dilakukan dengan teknologi online," katanya melalui konfrensi video, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu untuk debitur besar, proses restrukturisasi bisa dilakukan melalui surat elektronik (email).

"Bahkan kredit nilai yang besar, saya rasa ini komunikasinya sudah jalan tanpa ketemu fisik. Ini adalah yang kita lakukan memberikan ruang bagi para debitur dan kreditur," katanya.

OJK juga telah merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya. Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

https://money.kompas.com/read/2020/04/01/142901926/ojk-minta-fintech-tak-gunakan-debt-collector-untuk-tagih-pinjaman-ke-ukm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke