Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Stimulus Keuangan, OJK Minta Tak Ada Pihak yang Ambil Keuntungan

"Yang pertama, kami lihat jangan sampai ada moral hazard oleh para pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi maupun keuntungan tertentu. Kami yakinkan di lapangan bersama Pak Heru dan Pak Riswinandi, kita tiap hari lakukan video conference dan monitor kondisinya," katanya dalam konfrensi video, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, OJK kerap melakukan pengawasan lebih intens terhadap lembaga keuangan, perbankan, dan sektor jasa keuangan agar dapat mencegah kondisi terburuk di saat ini.

"Yang kedua, kami memonitor bagaimana kondisi individual bank maupun lembaga keuangan, dan bagaimana interaksinya dengan pasar modal agar kita mengetahui dan memprediksi magnitudenya apabila ada hal yang tidak kita inginkan mengenai dampaknya terhadap likuiditas bank dan individual lembaga keuangan," jelasnya.

Apabila kondisi terburuk pada sektor keuangan terjadi, OJK telah menyiapkan strategi penekanannya.

"Kalau ada hal yang tidak diinginkan, kita akan lakukan preventif measure, penanganan cepat agar tidak memberikan dampak negatif terhadap sektor jasa keuangan," ujarnya.

OJK telah merilis aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

https://money.kompas.com/read/2020/04/01/160124326/banyak-stimulus-keuangan-ojk-minta-tak-ada-pihak-yang-ambil-keuntungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke