Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Dampak Pandemi Covid-19, Ini Perubahan Kebijakan Penerima Kartu Pra Kerja

KOMPAS.com – Skema penyaluran kartu pra kerja turut berubah sebagai respons dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Semula kartu pra kerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapat pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar pencari kerja berstatus fresh graduate, baik baru lulus sekolah atau kuliah. Sementara itu, re-skilling menyasar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang beda atau baru untuk alih profesi, misalnya menjadi wirausaha.

“Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan kartu pra kerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat koordinasi (rakor) program kartu pra kerja melalui telekonferensi dengan para kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) se-Indonesia di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Rabu (1/4/2020).

“Pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program kartu pra kerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah berusia di atas 18 tahun dan mengalami PHK atau dirumahkan,” ujar Ida.

Jika tidak memenuhi syarat, seperti di bawah 18 tahun, sedang sekolah, atau sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sambung Menaker, maka peserta itu akan langsung didiskualifikasi.

Ia melanjutkan, kartu pra kerja juga akan diberikan kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau omzet.

Nantinya, penerima kartu pra kerja dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Pada layanan itu, terdapat berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta.

Pelatihan akan digelar secara online dan offline. Setelah selesai pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Sementara itu, guna segera merealisasikan program, Kemnaker meminta kepada Kadisnaker untuk segera menginventarisasi mereka yang dapat menerima kartu pra kerja.

Inventarisasi itu utamanya ditujukan kepada pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat dampak Covid-19.

“Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal, serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu pra kerja,” ujar Ida.

Ia melanjutkan, makin cepat data dikirim, makin cepat pula kartu pra kerja diluncurkan, sehingga penerima dapat memperoleh akses layanan pelatihan online.

Menaker Ida menjelaskan, data yang dilaporkan meliputi nama karyawan, nomor kontak, nomor induk kependudukan (NIK), email, dan pekerjaan.

“Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu pra kerja bisa dimulai,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/01/223051126/respons-dampak-pandemi-covid-19-ini-perubahan-kebijakan-penerima-kartu-pra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke