JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri multifinance. Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi leasing yang bersangkutan.
Dikutip dari publikasi resmi OJK, Jumat (3/4/2020), ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit antara lain FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, ACC, BAF, dan CSUL Finance.
Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:
Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat di sini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APPI).
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," kata dia.
OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit. Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya.
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
https://money.kompas.com/read/2020/04/03/144747726/mau-dapat-keringanan-cicilan-kredit-kendaraan-ini-prosedurnya