Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Usaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak secara Online, Simak Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas fiskal pun memberi kemudahan dalam proses pengajuan permohonan insentif secara online melalui laman pajak.go.id.

Dalam keterangan resminya, wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan insentif dapat melakukan login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta password di laman pajak.go.id.

Kemudian, wajib pajak memillih tab layanan dan klik icon Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), untuk kemudian pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, wajib pajak bisa memilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Adapun beberapa insentif yang diberikan pemerintah meliputi keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak," jelas DJP dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

"Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020, namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut," jelas DJP.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

https://money.kompas.com/read/2020/04/06/132200626/pelaku-usaha-bisa-ajukan-keringanan-pajak-secara-online-simak-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke