Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran Seluruh Sekolah Kedinasan Pemerintah Ditunda!

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 ditunda sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Virus Korona (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengumuman penundaan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 3 April 2020.

Melalui surat tersebut, disampaikan bahwa jadwal pendaftaran sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.

Tahun ini, terdapat delapan kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.

Kedelapan K/L tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020.

Beberapa sekolah kedinasan tersebut antara lain PKN STAN, STIS, dan IPDN. 

ASN melapor

Sebelumnya Kemenpan RB juga meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah untuk mendata sekaligus melaporkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berpotensi hingga terjangkit virus corona.


Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmadji mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.

"Kami meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari COVID-19 ini ada beberapa macam status," ujar dia.

Ia menjelaskan, pelaporan akan dilakukan setiap instansi melalui sistem aplikasi yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem aplikasi pelaporan PNS yang terpapar virus corona sudah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2020.

Menurut dia, saat ini sudah banyak PNS di DKI Jakarta yang terpapar oleh virus corona. Namun, pihaknya memerlukan data yang lebih lengkap dari berbagai daerah di Indonesia.

"Untuk itu kami meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setiap minggu melaporkan PNS baik itu ODP, PDP, atau postif Covid-19, sudah sembuh atau meninggal, setiap minggu dilaporkan," kata dia.

Data PNS yang terpapar oleh virus corona akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pemberian hak-hak kepegawaian. Seperti contoh, santunan rumah sakit atau kematian.

"Untuk itu diperlukan data yang akurat sehingga kami bisa memantau jikalau ada PNS yang sakit atau tertular," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/07/130321526/pendaftaran-seluruh-sekolah-kedinasan-pemerintah-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke