Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Dukung Langkah Pemda Terapkan PSBB

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyusul terbitnya persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Kami akan dukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam implementasinya," ujar Jubir Luhut, Jodi Mahardi kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Meski status PSBB wilayah DKI Jakarta yang akan diterapkan 10 April 2020, namun tidak menutup kemungkinan mudik masih tetap berjalan.

"Terkait mudik, pemerintah memang tidak melarang secara resmi, tapi kita sangat mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, dan akan menerapkan berbagai langkah untuk memastikan physical distancing di kendaraan umum dan pribadi," kata Jodi.

Jodi menjelaskan, Luhut masih mendengarkan berbagai masukan publik dan stakeholders terhadap operasional dan teknis pengendalian mudik yang sudah disusun Kementerian Perhubungan dan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Perlu diketahui, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam. Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia. Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

https://money.kompas.com/read/2020/04/08/070828826/luhut-dukung-langkah-pemda-terapkan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke