Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Kriteria Penerima Kredit Usaha Rakyat yang Dapat Keringanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 mendapat pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pandemi Covid-19 memang berdampak turunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembebasan pembayaran bunga bagi penerima KUR berlangsung paling lama 6 bulan sejak berlaku.

“Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Sebagai informasi, syarat umum yang mesti dipenuhi para penerima KUR untuk mendapatkan relaksasi kredit tersebut sebagai berikut:

Syarat umum

Pelaku usaha yang menerima kredit akan diseleksi berdasarkan kualitas kredit per 29 Februari 2020  

Pertama, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Kedua, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

Ketiga, bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat khusus

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

Pertama, lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.

Ketiga, terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Total penyaluran KUR

Menko Airlangga mengatakan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun.

Sementara itu, penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian 28 persen, jasa 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.

https://money.kompas.com/read/2020/04/09/112742926/catat-ini-kriteria-penerima-kredit-usaha-rakyat-yang-dapat-keringanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke