Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Boleh Beli Surat Utang di Pasar Perdana, BI: Tak Ada Mekanisme Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana karena wabah virus corona (Covid-19).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, meski Bank Indonesia diizinkan membeli obligasi di pasar perdana, tak ada mekanisme khusus yang diberikan pemerintah kepada bank sentral ini.

"Sama. (Mekanismenya) tergantung jatuh temponya ya sama, seperti bank, lembaga keuangan nonbank, atau investor asing. Sama itu. Tidak ada mekanisme khusus," kata Perry dalam konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Lagipula, kata Perry, masuknya Bank Indonesia hanya dilakukan dalam keadaan khusus, seperti wabah corona saat pasar tak lagi mampu menyerap atau ketika suku bunga menjadi tinggi.

Sebab dalam kondisi normal, bank sentral tidak bisa membiayai defisit fiskal karena mampu menaikkan jumlah uang beredar yang akhirnya berdampak pada tingginya inflasi.

"Kalau pasarnya sudah bisa menyerap, ya ndak perlu BI (intervensi). Itupun lagi-lagi Bank Indonesia sebagai The last resort," ungkap Perry.

Adapun sebelum itu, pemerintah telah memutar otak untuk membiayai defisit fiskal dari berbagai dana yang tersedia, mulai dari dana Sisa lebih Anggaran (SAL) seperti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), dana abadi (endowment fund), BLU, dan berbagai donor dari Bank Dunia, ADB, AIIB, selanjutnya global bonds.

Saat ini, pemerintah berencana menerbitkan surat utang negara berdenominasi mata uang asing (global bonds) sebesar 4,3 miliar dollar AS yang telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerbitan global bonds tengah dalam proses administrasi dan proses settlement.

https://money.kompas.com/read/2020/04/10/090300226/boleh-beli-surat-utang-di-pasar-perdana-bi--tak-ada-mekanisme-khusus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke