Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Urus Izin Operasional Perusahaan Selama PSBB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, agar industri tetap berjalan dan produktif selama masa tanggap darurat dampak pandemi Covid-19, perusahaan atau industri dapat mengantongi surat izin operasional.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

"Ini (izin) baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” sambungnya.

Pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini berdasarkan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.

Agus menyebut, surat edaran tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya.

Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.


Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” imbuhnya.

Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi:

https://money.kompas.com/read/2020/04/10/183200226/ini-cara-urus-izin-operasional-perusahaan-selama-psbb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke