Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal

Menurut manajemen LPS, saat ini kondisi perbankan nasional masih aman, meski tengah dibayang-bayangi pandemi virus corona.

"Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar," ujar manajemen LPS, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Lebih lanjut, beberapa indikator perbankan nasional saat ini masih dinilai positif oleh LPS.

LPS melaporkan, sampai dengan Februari 2020, tingkat permodalan masih berada di level 22,27 persen. Lalu, loan to deposit ratio (LDR) sebesar 91,76 persen, dimana beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-8 persen.

Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79 persen, dengan return on asset (ROA) 2,46 persen.

Lalu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan secara tahunan positif yakni sebesar 7,77 persen. Bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79 persen secara year on year.

"Demikian pula untuk tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50 persen," tulis LPS.

Guna memastikan kemanan kondisi perbankan nasional, LPS memastikan secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana.

Apabila dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, LPS dapat melakukan 4 hal meliputi:

a. penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia

b. penerbitan surat utang

c. pinjaman kepada pihak lain dan/atau

d. pinjaman kepada pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2020/04/10/200100726/lps-bantah-ada-8-bank-berpotensi-gagal

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke