Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur mengenai operasional ojek online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).

Oleh sebab itu dia juga meminta para aplikator untuk mengawasi mitranya di lapangan.

"Kita juga meminta aplikator untuk memberlakukan protokol ini kepada drrivernya dan pengawasannya dilakukan baik di hulu dan hilir. Apakah driver mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak," katanya.


Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut dia, peraturan tersebut telah ditetapkan. Dengan demikian ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. 

Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.

Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemydi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/12/140100426/kemenhub-akhirnya-izinkan-ojol-angkut-penumpang-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke