Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Pajak di Tengah Virus Corona Jadi Angin Segar Dunia Usaha?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ekonomi pemerintah berupa insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19), menjadi angin segar bagi dunia usaha.

Dengan kebijakan tersebut diharapkan dunia usaha tidak terpuruk pasca pandemi dan perekonomian Indonesia bisa tetap stabil.

Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad memandang kebijakan pelonggaran pajak merupakan langkah yang tepat.

“Dalam situasi sekarang memang dibutuhkan relaksasi pajak perseorangan maupun badan, namun besarannya jangan sampai terlalu menggerus penerimaan negara,” kata Tauhid saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan relaksasi pajak melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2020.

Kebijakan lainnya adalah pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja di beberapa sektor usaha tertentu, seperti sektor manufaktur dan pariwisata dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Menurut Tauhid, akibat kekurangan penerimaan negara (shortfall) dari sektor pajak lebih dari Rp 400 triliun, negara tentu mengharapkan penerimaan negara dari sektor lainnya tidak berkurang, seperti dari cukai misalnya.

Jika dilihat dari skenario pemerintah, penerimaan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kontributor utama turun sedikit dari target yakni sebesar Rp173 triliun menjadi Rp 165,6 triliun.

“Nilai ini masih lumayan dalam menyumbang penerimaan negara,” terang dia.

Kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait relaksasi untuk IHT, meliputi pelayanan dan pengawasan cukai hingga survei harga pasar dapat menjadi penopang di tengah situasi usaha yang sulit.

“Saya kira kebijakan ini perlu dilakukan demi perlindungan terhadap pegawai, baik DJBC maupun pelaku industri di tengah situasi Covid-19,” ujar Tauhid.

Tauhid menyebut, kebijakan pelonggaran pajak akan meningkatkan likuiditas perusahaan, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk membayar upah pekerja meskipun produksi atau omzet berkurang karena dampak pandemi.

“Paling tidak keputusan ini dapat mendorong perusahaan untuk tidak ikut-ikutan melakukan PHK terhadap karyawannya di tengah situasi ekonomi yang cenderung memburuk,” terangnya.

Perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap membayar kewajiban tunjangan hari raya (THR) dinilai sangat berarti bagi buruh/pekerja untuk memiliki daya beli selama pandemi.

Selain itu, Tauhid menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan stimulus tambahan untuk mencegah pelaku usaha melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh.

Jika dampak pandemi menyebabkan masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilannya, imbuh Tauhid, pemerintah sebaiknya menyiapkan kebijakan pemberian jaminan sosial.

"Hal ini berlaku juga pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pelaku sektor informal,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/122602526/insentif-pajak-di-tengah-virus-corona-jadi-angin-segar-dunia-usaha

Terkini Lainnya

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke