Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat yang Menyesatkan!

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Melalui pasal tersebut, Kementerian Kesehatan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.

"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek online mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Menurut Djoko, permintaan ojol yang tetap dapat mengangkut penumpang bertentangan dengan konsep physical distancing.

Diterbitkannya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru menimbulkan adanya keambiguan mengenai larangan ojol mengangkut penumpang.

Sebab, melalui aturan tersebut Kemenhub tetap memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang dengan beberapa syarat, yang pada intinya mengedepankan keselamatan dan kesehatan.

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor," ujar Djoko.

Lebih lanjut, Djoko yakin baik aplikator maupun pihak berwenang tidak dapat sepenuhnya mengawasi ojol menaati aturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Oleh karenanya, Permenhub disebut perlu segera direvisi atau bahkan dicabut. "Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan," ucap Djoko.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur mengenai operasional ojek online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/130200026/permenhub-bolehkan-ojol-angkut-penumpang-pengamat--abaikan-kepentingan-bisnis

Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke