Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Kemenhub Beri Izin, Gojek dan Grab Masih Enggan Tampilkan Fitur Ojek Online

Kedua penyedia layanan transportasi online tersebut menantikan arahan dari Kementerian Perhubungan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Namun, Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan telah menginfokan aturan bahwa ojol bisa mengangkut penumpang meski di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sudah dari kemarin (Minggu) diberitahukannya," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Adita mengakui, banyak masyarakat wilayah Bodetabek yang bekerja melintasi perbatasan kota maupun provinsi. Mengenai aturan tersebut, pihak Kemenhub kembali mencoba berkomunikasi dengan seluruh pemerintah daerah yang menerapkan PSBB.

"Ya ini akan dikoordinasikan Jabodetabek karena wilayah ini kan unik karena penduduk yang beraktivitas lintas kota dan provinsi," ujarnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Public Relations Manager Grab Indonesia Andre Sebastian mengatakan memang belum memunculkan fitur layanan ojol tersebut meski telah dalam aturan Permenhub telah mengizinkan.

"Kami masih menunggu arahan dari Kemenhub. Saat ini kami masih menunggu PM 18 untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku," katanya.

Sementara itu pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tbk alias Gojek ketika dikonfirmasi masih mempelajari Permenhub tersebut.

"Nanti kami lihat ya (isi Permenhub No.18 Tahun 2020)," ujar Corporate Communications Manager Gojek Indonesia Evi Andarini.

Semenjak diberlakukannya PSBB DKI Jakarta pada 10 April 2020, fitur layanan angkutan penumpang menggunakan sepeda motor dihentikan sementara. Sementara untuk di luar wilayah Jakarta, layanan tersebut masih bisa diakses.

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/144359926/meski-kemenhub-beri-izin-gojek-dan-grab-masih-enggan-tampilkan-fitur-ojek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke