Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ojol Angkut Penumpang, YLKI Sebut Kemenhub Tak Serius Atasi Penyebaran Corona

Hal itu merespon terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, keputusan tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona.

"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, syarat-syarat yang diberikan Kemenhub kepada ojol agar tetap dapat mengangkut penumpang dapat dengan mudah dilanggar atau tidak dipatuhi.

Salah satu poin yang disebut berpotensi besar dilanggar adalah, pelaksanaan protokol kesehatan yang perlu dilakukan ojol seperti penyemprotan disinfektan ke kendaraan roda dua.

"Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," ujar Tulus.

Selain itu, aturan ini juga dinilai berlawanan dengan aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Melalui Pasal 15 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Kementerian Kesehatan hanya memperbolehkan ojol mengangkut barang selama PSBB diterapkan.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18 Tahun 2020 dicabut, dibatalkan," katanya.

Apabila nantinya pemerintah tetap memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang, maka penerapan PSBB diyakini tidak akan maksimal dampaknya dalam mengentaskan rantai penularan virus corona.

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/161500226/ojol-angkut-penumpang-ylki-sebut-kemenhub-tak-serius-atasi-penyebaran-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke