JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.
“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Wijaya menyebut, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp 1.800 per kilogram (kg) untuk urea, Rp 2.000 per kg untuk SP-36, Rp 1.400 per kg untuk ZA, dan Rp 2.300 per kg untuk NPK.
Adapun HET untuk NPK berformula khusus adalah Rp 3.000 per kg dan Rp 500 per kg untuk organik. Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.
Wijaya juga menjelaskan, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.
“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Produsen pupuk, distributor, dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri,” ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/04/14/175046726/penjual-yang-jual-pupuk-bersubsidi-tak-sesuai-het-bisa-ditindak