Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantu Industri, Pemerintah Tak Tarik Cukai Selama 3 Bulan

Artinya, dalam waktu tertentu pemerintah tidak lagi menarik cukai bagi pelaku usaha dalam waktu tertentu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dikutip dari keterangan tertulis DJBC yang diterima Kompas.com Kamis (16/4/2020), pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

"Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya," jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat.

Syarif mengatakan, dengan pelonggaran tersebut diharapkan bisa menjaga keberlanjutan industri. Hal itu sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

https://money.kompas.com/read/2020/04/16/143340826/bantu-industri-pemerintah-tak-tarik-cukai-selama-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke