Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Tak Terapkan Protokol, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi

"Sudah dapat pembinaan, masih belum juga mengindahkan, sudah mendapat peringatan, masih juga belum memperhatikan protokol kesehatan, saya sebagai Menteri Perindustrian, tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi atau IOMKI tadi," tegasnya melalui konferensi pers virtual, Kamis (16/4/2020).

Dia mengakui, ada beberapa industri yang ditutup akibat tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Namun, industri yang ditutup itu tidak secara permanen.

Pihaknya akan melakukan edukasi bersama dengan pemerintah daerah setempat yang masuk dalam kawasan operasional industri tersebut agar para pekerjanya dapat mengikuti aturan Permenkes dalam menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Jadi, kalau ada mendengar industri yang ditutup, itu memang sudah koordinasi dengan kami. Tetapi itu, bukan ditutup permanen. Itu dalam rangka kami bersama dengan pemda melakukan pembinaan. Setelah mereka mengerti dan paham, mereka bisa melakukan kembali proses produksi. Tentu dengan protokol kesehatan harus dijaga," katanya.

Agus Gumiwang mengungkapkan, protokol kesehatan yang diterapkan selama pandemi terhadap industri merupakan hal yang baru. Namun, menurutnya, kondisi ini butuh penyesuaian.

"Apa yang kami lakukan? Kami sudah berkoordinasi dengan pemda. Intinya, ini kan hal yang baru bagi kita semua, termasuk industri. Penerapan protokol kesehatan ini juga baru. Jadi mereka harus secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan proses produksi di lapangan," ujarnya.

"Nah ini yang kami kerja sama dengan pemda untuk segera melakukan pembinaan kepada industri-industri yang belum mengindahkan atau yang belum memerhatikan protokol kesehatan di industrinya masing-masing," sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/16/220400526/perusahaan-tak-terapkan-protokol-menperin-ancam-cabut-izin-operasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke